Telkom Indonesia Termasuk Jenis Badan Usaha Apa
Subsidiaries and investments (Telkom Group)
The "cricket ball" logo used from 1 May 1991 until 13 September 2002.
The "cricket ball" logo used from 13 September 2002 until 16 October 2009.
Logo used from 16 October 2009 until 16 August 2013.
Logo used since 17 August 2013.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, atau biasa disebut Telkom Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kantor pusat resmi perusahaan ini berada di Kota Bandung, sedangkan kantor pusat operasionalnya terletak di Jakarta.[1] Hingga akhir tahun 2022, Telkom Indonesia memiliki 387 gerai Plasa Telkom yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan bisnisnya.[4][5]
Sebelum akhir tahun 2020, perusahaan ini menggunakan nama singkatan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.[6]
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 6 Juli 1965 saat pemerintah Indonesia membagi "PN Pos dan Telekomunikasi" (PN Postel) menjadi dua perusahaan negara (PN) terpisah, yakni "PN Pos dan Giro" untuk menyediakan layanan pos & giro dan "PN Telekomunikasi" untuk menyediakan layanan telekomunikasi.[7] Pada tahun 1974, sebagian aset perusahaan ini dijadikan modal oleh pemerintah untuk mendirikan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.[8] Status perusahaan ini kemudian diubah menjadi perusahaan umum (Perum).[9] Pada tahun 1991, status perusahaan ini kembali diubah menjadi persero[10] dan mulai berbisnis dengan merek "Telkom".
Pada tahun 1995, perusahaan ini mendirikan Telkomsel untuk berbisnis di bidang telekomunikasi seluler. Pada tahun 1995 juga, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, mendaftarkan sahamnya di NYSE dan LSE, serta menawarkan sahamnya (tanpa melantai) di Bursa Efek Tokyo. Pada tahun 1999, perusahaan ini meluncurkan satelit Telkom-1. Pada tahun 2001, perusahaan ini membeli 35% saham Telkomsel yang masih dipegang oleh Indosat sebagai bagian dari restrukturisasi industri telekomunikasi Indonesia dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara perusahaan ini dan Indosat. Pada tahun 2005, perusahaan ini meluncurkan satelit Telkom-2.
Pada tahun 2010, perusahaan ini berhasil menyelesaikan pembangunan kabel serat optik bawah laut Jakarta-Kalimantan-Sulawesi-Denpasar-Makassar (JaKaLaDeMa). Pada tahun 2014, perusahaan ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk menyediakan layanan 4G LTE. Pada tahun 2014 juga, perusahaan ini menarik diri dari LSE dan dan Bursa Efek Tokyo.[11] Setahun kemudian, perusahaan ini juga meluncurkan paket layanan IndiHome yang menggabungkan layanan internet, telepon, dan TV. Pada tahun 2016, perusahaan ini berhasil menyelesaikan pembangunan kabel bawah laut Southeast Asia-Middle East-Western Europe 5 (SEA-ME-WE 5). Setahun kemudian, perusahaan ini juga berhasil menyelesaikan pembangunan kabel serat optik bawah laut Southeast Asia-United States (SEA-US) dan meluncurkan satelit Telkom-3S.
Pada tahun 2018, perusahaan ini meluncurkan satelit Telkom-4 dan meresmikan The Telkom Hub di Jakarta. Perusahaan ini juga berhasil menyelesaikan pembangunan kabel bawah laut Indonesia Global Gateway (IGG). Pada tahun 2019, melalui Mitratel, perusahaan ini mengakuisisi 2.100 unit menara telekomunikasi milik Indosat Ooredoo dan mengakuisisi 95% saham PT Persada Sokka Tama yang memiliki 1.017 unit menara telekomunikasi. Pada tahun 2020, perusahaan ini setuju untuk menjual 6.050 unit menara telekomunikasi miliknya ke Mitratel. Perusahaan ini juga menjalin kerja sama dan berinvestasi di Gojek. Pada akhir tahun 2020, perusahaan ini mengumumkan bahwa mereka akan menyingkat namanya menjadi "PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk", tanpa mengubah nama aslinya.[6]
Pada bulan Mei 2021, melalui Telkomsel, perusahaan ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk menyediakan layanan 5G. Pada akhir tahun 2021, Mitratel resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2022, perusahaan ini berhasil menyelesaikan tahap pertama dari pembangunan Hyperscale Data Center di Cikarang. Pada akhir tahun 2022, perusahaan ini meletakkan batu pertama pembangunan Hyperscale Data Center di Batam. Melalui Telin, perusahaan ini juga bergabung ke dalam konsorsium pembangunan kabel bawah laut SEA-ME-WE 6.[4][5]
Pada Penawaran saham pada 14 November 1995 dan block sale Desember 1996, komposisi saham Telkom menjadi:[12]
Per 7 Mei 1999, komposisi saham Telkom menjadi:
Per 8 Desember 2001, komposisi saham Telkom berubah menjadi:
Per 16 Juli 2002, komposisi saham Telkom berubah kembali menjadi:
Per 31 Desember 2013, komposisi saham Telkom berubah kembali menjadi:
Saat Ini, komposisi saham Telkom menjadi:[13]
Sebelum penawaran saham perdana, Telkom 100% dimiliki Pemerintah Indonesia.
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom Tahun Buku 2022:[14]
Telkom menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya.
Berikut adalah beberapa layanan telekomunikasi Telkom:
Serikat Karyawan Telkom (disingkat Sekar Telkom) adalah sebuah organisasi perusahaan di Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah perjuangan para karyawan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Berikut adalah daftar Direktur Utama Telkom Indonesia:
tirto.id - Koperasi Syariah merupakan jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam. Di Indonesia, saat ini sudah ada ribuan koperasi syariah di berbagai daerah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku PAI terbitan Kemdikbud, koperasi syariah adalah badan usaha dengan anggota orang-orang atau badan hukum koperasi, yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan kegiatannya, serta menjadi bagian gerakan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prinsip kekeluargaan.
Keberadaan dan operasional koperasi syariah di Indonesia saat ini didasari oleh sejumlah regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI.
Contohnya, izin usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 [pdf].
Untuk usaha simpan-pinjam dan pembiayaan, perbedaan utama koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah sistem bunga yang diganti dengan bagi hasil. Di sistem bagi hasil itu, jika ada nasabah koperasi mengalami kerugian, koperasi akan memberi pengurangan pengembalian uang.
Selain itu, koperasi syariah juga bisa berperan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan zakat dan penyalur zakat. Koperasi syariah tidak pula menerapkan sistem kredit dengan bunga terhadap produk jualannya.
Ciri Utama Hewan Cetacea
Mamalia dari jenis Ordo Cetacea bernafas menggunakan paru-paru, dan mereka sesekali akan naik ke permukaan air untuk melakukan pertukaran udara.
Sebagian besar Cetacea juga memiliki blowhole di sekitar dahinya, yang berfungsi mengeluarkan air dari dalam tubuh mereka.
Secara umum, ciri utama dari hewan jenis Cetacea memiliki tubuh yang ramping dan memanjang.
Selain ciri di atas, berikut ini beberapa ciri dari hewan spesies Cetacea:
1. Terdapat sirip di bagian punggung
Sirip ini terdapat pada semua jenis Cetacea, kecuali spesies finless porpoise (Neophocaena phocaenoides), serta right whale dolphin (Lissodelphis borealis).
Spesies Cetacea yang memiliki sirip punggung dengan ukuran terbesar adalah paus pembunuh (Orcinus orca), yang ukurannya bisa mencapai tinggi 1,8 meter.
2. Memiliki lapisan lemak (blubber)
Lapisan lemak ini memiliki ketebalan maksimal 60 cm, dan mereka tidak memiliki leher, serta tidak berdaun telinga.
3. Tidak memiliki rambut
Namun beberapa bayi dari spesies Cetacea masih memiliki rambut.
4. Tidak memiliki kelenjar keringat
5. Memiliki ekor yang bercagak (fluke) sebagai penggerak
6. Mempunyai kelenjar susu
Kelenjar susu sama seperti hewan mamalia di darat, yang berfungsi untuk menyusui anaknya
Khusus untuk jenis Cetacea "paus sikat" tidak memiliki gigi, tapi memiliki sikat (baleen) yang bentuknya serupa dengan ijuk berwarna variasi cokelat dan hitam.
Sikat tersebut berfungsi sebagai penyaring setelah paus meneguk air berisi kumpulan mangsanya.
Telecommunication deregulation
In 1999, Indonesia passed a deregulating telecommunication law that set in motion a sweeping array of reforms and enlivened competition policy, private investment, and long term industry direction.[16] Among the proposed reforms were the progressive elimination of the joint ownership, by Telkom and Indosat, of most of the telecommunications companies in Indonesia. This was intended to promote a more competitive market. As a result, in 2001, Telkom acquired Indosat's 35.0% stake in Telkomsel, resulting in Telkom owning 77.7% of the shares of Telkomsel, while Indosat acquired Telkom's 22.5% interest in Satelindo and its 37.7% stake in Lintasarta. In 2002, Telkom sold 12.7% of Telkomsel to Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile), reducing Telkom's ownership of Telkomsel to 65.0%.[8]
On 1 August 2001, the Government terminated Telkom's exclusive right to provide fixed line services in Indonesia and Indosat's right to provide international direct dial services. Subsequently, Telkom's exclusive rights to provide domestic and long-distance services were terminated in August 2002 and August 2003, respectively.[8][18]
On 7 June 2004, Telkom began to provide their own international direct dial fixed line services. On 16 November 2005, the Telkom-2 satellite was launched to replace all satellite transmission services that have been served by previous satellite, Palapa B-4.[8][19]
In 2009, Telkom started transforming its business, being the only company in the field of telecommunications to transform to a broader range of business. The company expanded to telecommunications, information technology services, media and edutainment.[20] Telkom's decision to transform its business was prompted by the shift in customer lifestyles and supported by advances in technology and regulatory changes that enabled service providers to deliver enhanced service to customers.[21] With this new business transformation, Telkom also plans to conduct the acquisition of several companies that are in line with Telkom's transformation of the new business.[20][22][23]
In August 2012, the Telkom-3 satellite was lost in a launch failure, being placed into an unusably low orbit following the failure of the Briz-M upper stage of the Proton-M rocket that had launched it. Its replacement Telkom-3S successfully launched aboard an Ariane 5 rocket on 14 February 2017, 21:39 UTC.[citation needed]
In March 2019, Telkom Indonesia was one of the first Asian telco's to launch a cloud gaming service in cooperation with Gamestream.[24]
Telkom Indonesia is a dominant and largest provider of fixed line services due to owning most of Indonesia's copper network.[5] Telkom also runs telephone exchanges, trunk network and local loop connections for its fixed-line telephones. Currently, Telkom is responsible for approximately 8.3 million telephone lines in Indonesia.[5] And like most of the other state-ownership telecommunication companies in the world, Telkom is obliged to provide public services such as public call boxes.[citation needed]
Telkom Indonesia businesses are operated under government regulation by the Indonesian Ministry of Communication and Information. Telkom, as a government-owned company, is required to comply with additional obligations such as provide telecommunication services and not being discriminatory. As well as providing service in those regulated areas, Telkom has expanded into more profitable products and services where there is less government-owned-related regulation.[25]
Telkom Indonesia is the parent company of the Telkom Group, which is engaged in a wide range of businesses that consist of telecommunication, information, multimedia, property, and financial services.[5] Telkom mainly operates in fixed line telephony, internet and data communications business, while other businesses are run by subsidiaries.[citation needed]
Telkom now categorizes its portfolio into 3 Digital Business Domains:
Berikut Tugas BPUPKI:
BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan. Badan ini bertugas untuk menggali aspirasi masyarakat Indonesia dan merumuskan dasar-dasar negara yang akan menjadi dasar kemerdekaan Indonesia.
Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka. BPUPKI melakukan pembahasan dan perumusan berbagai aspek negara, seperti bentuk pemerintahan, hak asasi manusia, sistem ekonomi, dan hubungan dengan negara lain. Hasil dari perumusan ini kemudian menjadi dasar bagi Konstitusi Republik Indonesia.
BPUPKI mengadakan berbagai sidang dan forum diskusi di mana para anggota BPUPKI berdiskusi, berdebat, dan membahas berbagai isu yang terkait dengan kemerdekaan dan perumusan dasar negara. Diskusi ini melibatkan berbagai pemikir, tokoh nasional, dan perwakilan daerah untuk memastikan keterwakilan yang luas dalam merumuskan dasar negara.
Berdasarkan hasil sidang dan diskusi, BPUPKI bertugas untuk menyusun naskah konstitusi yang mencerminkan pandangan dan aspirasi rakyat Indonesia. Naskah konstitusi ini menjadi landasan untuk menyusun konstitusi final Indonesia.
BPUPKI bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap situasi politik dan sosial di Indonesia pada masa itu. Mereka menganalisis kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang meliputi aspek-aspek seperti pendudukan Jepang, pengaruh Belanda, perjuangan kemerdekaan, dan aspirasi rakyat Indonesia.
BPUPKI memiliki tugas untuk merumuskan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Mereka membahas dan mendiskusikan visi, prinsip, dan nilai-nilai yang ingin dicapai dalam proses perjuangan kemerdekaan serta dalam membangun negara Indonesia yang baru.
BPUPKI juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh nasional, pemimpin masyarakat, organisasi politik, dan agama. Konsultasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan, pendapat, dan aspirasi yang lebih luas dari berbagai lapisan masyarakat dalam merumuskan dasar negara.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (Jepang: 独立準備調査会, Hepburn: Dokuritsu Junbi Chōsa-kai, Nihon-shiki: Dokuritu Zyunbi Tyoosa-kai, disingkat "BPUPK"), lebih dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat "BPUPKI"), adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang di Jawa. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra. BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut, sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.[1]
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945,[2] tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yoshio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau (bahasa Jepang: 独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai), dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda,[3] terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
Nama resmi badan ini dalam bahasa Indonesia adalah "Badan untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", tetapi nama yang lebih umum digunakan adalah "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan". Dalam banyak sumber-sumber sejarah berbahasa Indonesia, sering kali badan ini disebut "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" atau "BPUPKI", tetapi sebenarnya nama asli lembaga ini tidak mencakup "Indonesia". Alasannya adalah karena badan ini dibentuk oleh komando Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang di Jawa. Komando Angkatan Darat ke-25 Jepang yang memiliki wewenang di Sumatra baru mengizinkan pendirian BPUPK untuk Sumatra pada 25 Juli 1945. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur berada di bawah wewenang kaigun (Angkatan Laut) Jepang dan mereka tidak mengizinkan pendirian lembaga persiapan kemerdekaan.[4]
Di akhir perang Pasifik, kekalahan Jepang semakin jelas. Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang yang disebut Jepang sebagai "Perang Asia Timur Raya" itu. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPK). Pembentukan BPUPK juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka. Selain BPUPK, Jepang membentuk Panitia Pemeriksa Adat dan Tata Negara (旧観制度調査委員会, Kyuukan Seido Tyoosa Iinkai, kyūkan seido chōsa iinkai) yang memiliki tugas untuk menyelidiki adat dan tata negara Indonesia lama untuk disumbangkan kepada Jepang.
BPUPK resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPK dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPK (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPK sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPK sebagai pengamat saja).
Selama BPUPK berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPK, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPK.
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama di gedung Chuo Sangi In di Jakarta, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad dan kini Gedung Pancasila. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPK yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia, membahas bentuk negara Indonesia serta filsafat negara Indonesia merdeka.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk negara kesatuan, kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPK harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPK yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPK yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPK yang pertama, setelah itu BPUPK mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPK mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPK yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPK itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut:
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlemen's Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPK berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPK yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPK itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPK. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPK yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Masa persidangan BPUPK yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPK kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPK yang kedua ini, anggota BPUPK dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPK menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPK mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPK dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPK, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah:
"PPKI" sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.
Tahun Pendaftaran 2024 2023 2022 2021 2020 2019 2018
Provinsi Semua provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Gorontalo Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Barat Papua Sulawesi Tenggara Papua Barat Daya
Kota/Kab Semua Kota/Kab
Kualifikasi K1(Kecil Satu) K2(Kecil Dua) K3(Kecil Tiga) M1(Menengah Satu) M2(Menengah Dua) B1(Besar Satu) B2(Besar Dua)
SubKlass BG001 | 41011 | KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN BG002 | 41012 | KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN BG003 | 41013 | KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI BG004 | 41014 | KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN BG005 | 41015 | KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN BG006 | 41016 | KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN BG007 | 41017 | KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN BG008 | 41018 | KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA BG009 | 41019 | KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA BS001 | 42101 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN BS002 | 42102 | BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER DAN UNDERPASS BS003 | 42103 | KONSTRUKSI JALAN REL BS004 | 42201 | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE BS005 | 42202 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH BS006 | 42203 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR & GAS BS007 | 42204 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL BS008 | 42205 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI BS009 | 42206 | KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI BS010 | 42911 | KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR BS011 | 42912 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN BS012 | 42913 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN BS013 | 42915 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI BS014 | 42916 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN BS015 | 42917 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI BS016 | 42918 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAHRAGA BS017 | 42919 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL BS018 | 42923 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI DAN INDUSTRI LAINNYA BS019 | 42924 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT BS020 | 42209 | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH LAINNYA IN001 | 43291 | INSTALASI MEKANIKAL IN002 | 43212 | INSTALASI TELEKOMUNIKASI IN003 | 43299 | INSTALASI PERALATAN INFRASTRUKTUR PERTAMBANGAN DAN MANUFAKTUR IN004 | 43223 | INSTALASI MINYAK DAN GAS IN005 | 43214 | INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI DAN UDARA IN006 | 43213 | INSTALASI ELEKTRONIKA IN007 | 43221 | INSTALASI SALURAN AIR (Plambing) IN008 | 43224 | INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA IN010 | 43299 | INSTALASI PENGOLAHAN AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK IN011 | 43216 | INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA IN012 | 43215 | INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API IN013 | 43222 | INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL IN014 | 43292 | Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika IN014 | 43292 | Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika KK001 | 43901 | PONDASI KONSTRUKSI KK002 | 42921 | Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air KK003 | 42921 | Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air KK004 | 42922 | KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI KK005 | 43909 | PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BETON (Rigid Pavement) KK006 | 43909 | PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP AIR, MINYAK DAN GAS KK007 | 43302 | Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara KK008 | 43909 | PERKERASAN ASPAL KK009 | 43909 | PERKERASAN BERBUTIR KK010 | 43909 | Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting) KK011 | 43903 | PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ Roof Covering KK012 | 43909 | PEKERJAAN STRUKTUR BETON KK013 | 43909 | KONSTRUKSI STRUKTUR BETON PASCATARIK (Post Tensioned) KK014 | 42104 | Konstruksi Terowongan KK015 | 43909 | Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) KK016 | 43904 | PEMASANGAN KERANGKA BAJA KP001 | 41020 | Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung KP002 | 42930 | Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi bangunan sipil PB001 | 43301 | PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMINIUM PB003 | 43302 | PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON PB004 | 43304 | DEKORASI INTERIOR PB005 | 43304 | Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni PB007 | 43303 | PENGECATAN PB009 | 43309 | PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN BANGUNAN GEDUNG DAN/ ATAU BANGUNAN SIPIL PB010 | 43305 | PEKERJAAN LANSKAP, PERTAMANAN DAN PENANAMAN VEGETASI PB011 | 43909 | PEMULIHAN LAHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PA001 | 43905 | Penyewaan Peralatan Konstruksi PL001 | 43110 | PEMBONGKARAN BANGUNAN PL002 | 42914 | PENGERUKAN PL003 | 43120 | PENYIAPAN LAHAN KONSTRUKSI PL004 | 43120 | PEKERJAAN TANAH PL005 | 42207 | Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah PL006 | 43120 | PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS PL007 | 43120 | Survei Penyelidikan Lapangan PL008 | 43902 | PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Bobo.id - Teman-teman, adakah di antara kamu yang menjadikan burung hantu sebagai hewan favorit?
Burung hantu dikenal sebagai hewan bijaksana dalam berbagai karakter dongeng. Maka tidak jarang, banyak anak-anak yang menyukainya.
Di alam liar, burung hantu memiliki sifat yang berbeda dari dongeng.
Faktanya, burung hantu justru lebih dikenal sebagai predator terampil yang ahli memantau mangsanya.
Kekuatannya sebagai predator tidak perlu diragukan, sebab mereka terampil dalam terbang, pandai menyerang, serta menggunakan strategi ketika hendak memilih mangsa.
Bersumber dari National Geographic, burung hantu juga memiliki kemampuan mendengar yang sama dengan manusia, bahkan dapat dikatakan lebih akurat.
Desain sayap dan bulu yang sudah dimilikinya membuat burung hantu bisa terbang tanpa diketahui.
Sayap utama burung hantu memiliki bentuk bergerigi seperti sisir, yang berfungsi untuk memecah turbulensi udara sehingga tidak menimbulkan suara ketika terbang.
Dengan kemampuan sehebat itu, kira-kira jenis mangsa seperti apa yang menjadi target burung hantu setiap harinya?
Yuk, cari fakta menarik makanan burung hantu dari artikel berikut!
Baca Juga: Suka Menggerakkan Ekor, Ini Perbedaan Unik Cara Hiu dan Paus saat Berenang
Bersumber dari a-z-animals.com, makanan burung hantu bergantung pada spesies dan habitat mereka.
Beberapa burung hantu dapat memakan bangkai hewan, mamalia kecil, burung spesies lain, serangga, dan ikan.
Sebagian burung hantu juga memakan siput, amfibi, laba-laba, bahkan hewan pengerat.
Sementara burung hantu berukuran besar, seperti burung hantu elang lebih suka berburu rubah muda, kelinci, dan burung seukuran bebek.
Uniknya, ada juga burung hantu yang bisa membawa anjing atau kucing liar berukuran kecil dengan paruhnya.
Burung hantu bisa mendapatkan mangsanya ketika malam tiba, karena mereka adalah hewan nokturnal.
Bagi burung hantu yang habitatnya di gurun atau tempat terbuka, mereka menggunakan kemampuan terbang dan cakarnya yang kuat untuk menyambar mangsa.
Burung hantu memiliki adaptasi fisik yang membantu mereka sebagai predator.
Seperti mata besar yang memungkinkan penglihatan yang baik, bulu-bulu lembut untuk meluncur di udara dengan hening, dan bentuk tubuh yang aerodinamis untuk penerbangan yang efisien.
Fakta Unik Burung Hantu
Burung hantu memiliki kemampuan untuk memutar kepala mereka hingga 270 derajat (hampir tiga perempat lingkaran penuh).
Baca Juga: 5 Fakta Unik Rubah Arktik, Hewan Kutub yang Bulunya Bisa Berubah Warna
Ini dapat terjadi karena leher burung hantu memiliki 14 tulang, atau dua kali lipat dari jumlah leher manusia.
Jarang ada yang tahu bahwa telinga burung hantu terletak pada posisi yang asimetris di tengkorak mereka.
Telinga kiri dan kanan diletakkan pada ketinggian yang berbeda, membantu mereka mendeteksi suara dengan lebih baik dan memperbaiki persepsi jarak.
Berbeda dari kebanyakan burung, sebagian besar burung hantu tidak membuat sarang sendiri.
Mereka cenderung menggunakan sarang bekas dari burung lain, lubang-lubang pepohonan, atau tempat-tempat yang sudah ada seperti gua dan celah batu.
Burung hantu juga bisa sangat cepat dan tepat dalam menyerang mangsa mereka. Beberapa spesies bisa menangkap mangsa dengan kecepatan hingga 80 km/ja.
Uniknya, burung hantu memiliki berbagai suara yang unik, termasuk seruan berderit, menggonggong, meringkik, dan bersiul.
Suara ini digunakan untuk berkomunikasi antara sesama dan juga untuk memburu mangsa.
Artikel ini dibuat dengan bantuan AI dan diperiksa ulang oleh Redaksi Bobo.id.
Kenapa burung hantu bisa terbang tanpa diketahui?
Petunjuk: cek di halaman 1!
Lihat juga video ini, yuk!
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Wajib Tahu! Ini Rumus Dasar Microsoft Excel untuk Mengolah Data
Indonesian telecommunications company
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk[2] (lit. 'Telecommunications Indonesia State-owned Public Limited Company'[2]) officially shortened into PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, also simply known as Telkom, is an Indonesian multinational telecommunications conglomerate[4] with its corporate headquarters in Bandung and its operational headquarters in the Telkom Landmark Complex in Jakarta.[2] Telkom is listed on the Indonesia Stock Exchange and has a secondary listing on the New York Stock Exchange—the only Indonesian company, currently listed there (but not the first—the first was Indosat, which delisted from the exchange in 2013). The government of Indonesia owns over half of the Telkom's shares outstanding.[5]
Telkom has major business lines in fixed line telephony, internet, and data communications. It is operated as the parent company of the Telkom Group, which is engaged in a broad range of businesses which consist of telecommunication, multimedia, property, and financial services.[5] Since 2008, Telkom Indonesia began changing its business, focusing on infrastructure, systems, organization and human resources, and the corporate culture, in order to face the rising competition.[6][7]
After privatization in 1995, Telkom Indonesia's total consumer base grew by 7.8% in 2010 to 129.8 million customers at the end of December 2011, making the company the nation's largest telecommunication service provider in terms of subscriber count.[3]
Telkom is one of the world's oldest telecommunication companies. The company can be traced back to the establishment of the first electromagnetic telegraph service in Indonesia on 23 October 1856, by the Dutch colonial government to connect Batavia (Jakarta) and Buitenzorg (Bogor).[8]
In 1884, the Dutch colonial government founded a private company with its headquarters in Bandung to provide postal and domestic telegraph services and, later on, international telegraph and telephony services.[9]
Telephony services had been introduced to Indonesia in 1882 by privately owned companies under a 25-year government license.
In 1906, all postal and telegraph services in Indonesia were taken over by the government as a single, unified government agency named Post, Telegraph and Telephone Service (Dutch: Post-, Telegraaf-, en Telefoondienst, PTT).[8][10]
In September 1945, roughly a month after the Indonesian proclamation of independence, the agency headquarters in Bandung was taken over by Indonesian nationalists.[10]
In December 1949, after years of national revolution war, the PTT was nationalized by the Indonesian Government as part of an Indonesian effort to oust the remaining Dutch and nationalize Dutch corporate assets.[11][12]
In 1961, PTT was converted from an official government agency into a newly established statutory corporation, the Postal and Telecommunications Services company.
Four years later, on 6 July 1965, Indonesian Government separated this company into two statutory corporations; PN Pos Giro, responsible for providing mail services and PN Telekomunikasi for telecommunications services.[13] The mail services PN Pos Giro developed over the year became the Pos Indonesia in 1995, which is still state-owned today and the official postal carrier for Indonesia's population of 230 million.[10][13]
In 1974, PN Telekomunikasi was further divided into two state-owned companies. Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) provided domestic and international telecommunications services, while PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) manufactured telecommunications equipment. A further division in 1980 saw the international telecommunications business taken over by the newly nationalized PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat).[8]
In 1991, Perumtel became a state-owned perseroan terbatas and renamed to what is now Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia or Telkom. Until 1995, Telkom's operations were organized along twelve regional operating units known as Wilayah Telekomunikasi or Witel. Each Witel had full responsibility for all aspects of business and operations in their respective regions, such as telephone services, property management, and security.[8]
In 1995, Telkom reorganized the twelve Witels into seven regional divisions and one network division. Under a series of Cooperation (KSO) Agreements, Telkom transferred the right to operate five of its seven regional divisions (I, III, IV, VI, and VII) to private sector consortia. Under these agreements, the KSO partners manage and operate the regional division concerned for a fixed term, build a specified number of fixed lines which at the end of the term, transfer the telecommunications facilities to Telkom for an agreed amount in compensation. Revenues from the KSO operations were shared between Telkom and the KSO partners.[8]
On 14 November 1995, Telkom became a privatized company when their shares went on sale through an Initial public offering on the Jakarta Stock Exchange and the Surabaya Stock Exchange (which merged in December 2007 to become the Indonesia Stock Exchange). Telkom's shares are also listed on the NYSE and the LSE, the former in the form of American depositary shares (ADSs), and were publicly offered without listing on the Tokyo Stock Exchange. Telkom is now the largest company by market capitalization in Indonesia, with a market capitalization of approximately IDR 190,512 trillion as of 31 December 2009.[8][14] The Government retains an aggregate interest of 51.19% of the issued and outstanding shares of Telkom. The Government also holds one Dwiwarna, or golden share.[8][15]
In mid-1997, Indonesia was badly affected by the Asian economic crisis.[8][16] Among those impacted were certain KSO partners, who experienced difficulties in fulfilling their obligations to Telkom. Telkom eventually acquired control of its KSO partners in Regions I, III, and VI, and amended the terms of the KSO agreements with its KSO partners in Regions IV and VII to obtain legal rights to control the financial and operating decisions of those regions.[8]
Since 5 June 2014, Telkom shares are no longer traded on the London Stock Exchange ("LSE"), and since 16 May 2014, they have ceased to be registered on the Tokyo Stock Exchange ("TSE") in Japan.[17]
BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI adalah badan hukum yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1945. Badan ini bertugas untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan.
BPUPKI terdiri dari berbagai anggota yang mewakili berbagai latar belakang dan kelompok masyarakat, termasuk pemimpin nasional, tokoh agama, cendekiawan, dan perwakilan daerah. Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara dan konstitusi bagi Indonesia yang merdeka.
BPUPKI memainkan peran penting dalam perumusan dasar negara Indonesia dan menyediakan landasan untuk pembentukan negara merdeka. Konstitusi Republik Indonesia yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, masih menjadi dasar hukum negara Indonesia hingga saat ini. Nah apakah kalian tau apa saja tugas BPUPKI? Yuk simak infonya di sini.
Kegiatan Usaha dan Produk Koperasi Syariah di Indonesia
Semua jenis kegiatan usaha koperasi konvensional sebenarnya dapat dijalankan koperasi syariah, sepanjang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setidaknya ada 3 kategori jenis kegiatan usaha yang paling umum diselenggarakan oleh koperasi syariah di Indonesia. Tiga jenis kegiatan usaha itu ialah penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan jasa.
Mengutip artikal dalam Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, Maslahah (2010), koperasi syariah dapat lebih luwes di dalam menerapkan akad-akad muamalah dibandingkan perbankan syariah yang terbatasi oleh peraturan Bank Indonesia. Karena itu, produk koperasi syariah yang terkait dengan pinjaman dan pendanaan memiliki daya tarik sebagai alternatif bagi masyarakat.
Berikut penjelasan tentang 3 jenis kegiatan usaha koperasi syariah beserta produknya.
Kegiatan usaha ini berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun penarikannya. Sama dengan yang berlaku di koperasi konvensional, produk jasa ini di koperasi syariah juga ada 3 macam.
Simpanan ini merupakan modal awal anggota yang disetorkan secara setara dan tidak dibedakan antar anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut adalah Musyarakah.
Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua pihak atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu, serta pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.
Simpanan ini merupakan modal koperasi seperti Simpanan Pokok yang disetor secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
Simpanan ini merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana. Simpanan ini bisa bersifat Akad Titipan (Wadi’ah) yang berarti koperasi dapat mengembalikannya jika si penitip ingin mengambilnya. Bisa juga bersifat investasi untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah).
2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Sebagaimana berlaku di koperasi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh koperasi syariah bisa disalurkan kepada para anggota untuk keperluan pembiayaan bersifat komersial ataupun sosial.
Produk pembiayaan koperasi syariah berdasarkan unit Sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah:
-Transaksi pembiayaan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
-Transaksi pembiayaan untuk mendapat jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
-Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Untuk kegiatan usaha berupa pelayanan jasa, koperasi syariah di Indonesia umumnya mempunyai produk yang bisa dibedakan berdasarkan 4 jenis, yakni sebagai berikut:
-Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah)
Al-Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang yang dalam praktinya koperasi mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan utang-piutang tersebut.
Dalam gadai di koperasi syariah, anggota memberikan jaminan pembayaran kembali atas pinjaman atau pembiayaan. Pinjaman rahn membolehkan penggadaian barang sebagai jaminan utang.
Pinjaman ini digunakan untuk membantu keuangan anggota secara cepat dan berjangka pendek.
-Penyerahan/Pelimpahan Kekuasaan (Wakalah)
Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Hal ini juga berarti perlindungan, pencukupan, dan tanggungan. Jasa ini bisa berupa pengurusan suatu hal yang diperlukan anggota yang kemudian diwakilkan pada koperasi syariah.
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
tirto.id - Paus termasuk salah satu jenis hewan mamalia yang hidup di lautan dan umumnya sering juga disebut sebagai Ikan Paus.
Meski demikian paus bukanlah tergolong dalam jenis ikan, walaupun orang lebih umum menyebutnya dengan ikan paus.
Ikan paus sendiri termasuk dalam klasifikasi ordo cetacea. Istilah cetacea, seperti dikutip situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berasal dari bahasa Latin yaitu "cetus" yang berarti hewan yang besar dan bahasa Yunani kuno yaitu "ketos" (nama biologinya paus) yang berarti ikan monster laut yang besar.
Cetacea terbagi menjadi dua sub ordo, yaitu Odontoceti dan Mysticeti.
Odontoceti diklasifikasikan untuk jenis Cetacea yang memiliki gigi, sementara Mysticeti adalah kumpulan Cetacea yang memiliki baleen, yaknirambut di dalam mulut yang berfungsi untuk menyaring makanan.
Di Indonesia, terdapat 35 spesies yang masuk dalam klasifikasi Ordo Cetacea, di mana 26 spesies masuk Subordo Odontoceti dan 9 spesies masuk Subordo Mysticeti.
Berikut ini klasifikasi ilmiah dari mamalia laut:
dan lebih spesifiknya
dilindungi agar tidak diburu di perairan Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
Secara global, pemanfaatan dan pengelolaan satwa Cetacea diatur dalam beberapa kebijakan multilateral, di antaranya oleh International Whaling Commission (IWC), International Union for Conservation of the Nature (IUCN), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Convention on Biological Diversity (CBD), dan Convention on Migratory Species (CMS).
Laman WWF menuliskan, semua jenis Cetacea merupakan mamalia laut yang bergerak menggunakan ekornya secara vertikal.
Cetacea meliputi semua jenis mamalia laut, yakni paus dan lumba-lumba, termasuk pesut, porpois, dan paus berparuh (beaked whales), yang tinggal di perairan laut, payau, atau tawar